Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan SMPL dicatat dan dikomentasikan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan dalam berita acara SMPL.
(2) Berita acara SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh pimpinan LPSK yang hadir.
Koreksi Anda
