Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan SMPL bersifat tertutup dan terbatas. (2) Pelaksanaan SMPL bersifat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh peserta SMPL. (3) Pelaksanaan SMPL bersifat terbatas sebagaimana pada ayat (1) dilakukan untuk membahas agenda SMPL dan bahan SMPL. (4) Pelaksanaan SMPL dapat dilakukan secara luring dan/atau daring. (5) SMPL dapat dilaksanakan jika dihadiri paling sedikit 4 (empat) orang pimpinan LPSK di ruang sidang. (6) Dalam hal kehadiran pimpinan LPSK belum memenuhi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua sidang dapat menunda sementara pelaksanaan SMPL dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit untuk mencapai kuorum pimpinan LPSK dan dapat dilanjutkan.
Koreksi Anda