Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan SMPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan SMPL.
(2) Perlengkapan SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua LPSK.
Koreksi Anda
