Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Risalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d diperoleh dari unit kerja yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak saksi dan korban.
Koreksi Anda