Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Risalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diperoleh dari unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan dan disertai dengan berkas permohonan perlindungannya.
Koreksi Anda