Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bahan SMPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berupa: a. risalah permohonan perlindungan; b. risalah perubahan jenis program perlindungan; c. risalah perpanjangan perlindungan; d. risalah penghentian program perlindungan; e. laporan penilaian ganti rugi; dan/atau f. risalah perbaikan keputusan, dapat dilampirkan dokumen dalam bentuk tabel dan/atau matriks.
Koreksi Anda