Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SMPL diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal LPSK dibantu oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan. (2) Penyelenggaraan SMPL terdiri atas: a. penyiapan; dan b. pelaksanaan. (3) Penyelenggaraan SMPL dilakukan dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan.
Koreksi Anda