Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
PERBAN Nomor 29 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disebut KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
2. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah rangkaian kegiatan pemilihan Badan Usaha untuk mendapatkan mitra kerja sama bagi penanggung jawab proyek kerja sama
dalam melaksanakan Proyek KPBU.
3. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
4. Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan untuk melaksanakan Proyek KPBU oleh pemenang lelang atau badan usaha/konsorsium yang ditunjuk langsung.
5. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau direksi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Proyek KPBU adalah Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan melalui Perjanjian KPBU antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana.
7. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
8. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
9. Perjanjian KPBU adalah kesepakatan tertulis antara PJPK dengan Badan Usaha Pelaksana untuk Penyediaan Infrastruktur.
10. Penyiapan KPBU yang selanjutnya disebut Penyiapan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara/direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagai PJPK yang menghasilkan antara lain prastudi kelayakan, rencana Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi, dan pengadaan tanah untuk KPBU.
11. Transaksi KPBU yang selanjutnya disebut Transaksi adalah kegiatan yang terdiri dari Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan Perjanjian KPBU, dan pemenuhan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana.
12. Pemberitahuan Informasi Awal adalah informasi yang tidak mengikat mengenai Proyek KPBU yang diumumkan oleh Panitia Pengadaan mengenai Proyek KPBU yang akan dimulai proses Pengadaannya.
13. Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Peserta untuk mengikuti proses pemilihan.
14. Pelelangan adalah metode pemilihan Badan Usaha Pelaksana yang dilakukan dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Peserta yang lulus Prakualifikasi.
15. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan yang dilakukan dalam hal Prakualifikasi hanya menghasilkan 1 (satu) Peserta atau merupakan KPBU kondisi tertentu.
16. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang disusun oleh Panitia Pengadaan yang terdiri dari Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ) dan Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP).
17. Dokumen Kualifikasi adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ).
18. Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP).
19. Dokumen Penawaran Optimalisasi adalah Dokumen Penawaran yang disampaikan oleh Peserta Dialog setelah hasil Dialog Optimalisasi.
20. Persyaratan Minimum adalah persyaratan teknis, finansial dan/atau ketentuan kontraktual pokok yang harus dipenuhi oleh Peserta dalam Dokumen Penawaran dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelaksana.
21. Persyaratan Tambahan adalah persyaratan teknis, finansial dan/atau ketentuan kontraktual yang diharapkan dapat dipenuhi oleh Peserta dalam Dokumen Penawaran dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelaksana.
22. Dialog Optimalisasi Penawaran dalam Pelelangan Dua Tahap yang selanjutnya disebut Dialog Optimalisasi adalah dialog antara Panitia Pengadaan dengan masing- masing Peserta Dialog untuk mendiskusikan optimalisasi atas Dokumen Penawarannya dengan tujuan menghasilkan penawaran paling bermanfaat bagi PJPK dengan memperhatikan nilai manfaat uang (value for money).
23. Tim KPBU adalah tim yang dibentuk oleh PJPK untuk membantu pengelolaan KPBU pada tahap Penyiapan dan pada tahap Transaksi KPBU.
24. Panitia Pengadaan adalah tim yang dibentuk PJPK yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, membantu persiapan penandatanganan Perjanjian KPBU dan persiapan pemenuhan pembiayaan.
25. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU.
26. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema pembagian risiko untuk Proyek KPBU.
27. Ruangan Data dan Informasi (Data Room) adalah ruang data fisik dan/atau elektronik yang disiapkan oleh PJPK dan dikelola oleh Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, untuk memberikan kemudahan akses dan menjaga keamanan dokumen berkaitan dengan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
28. Peserta Pengadaan yang selanjutnya disebut Peserta adalah Badan Usaha Tunggal atau Konsorsium yang mengikuti Proses Pengadaan dari tahap pemasukan Dokumen Kualifikasi hingga Penetapan Pemenang atau Penetapan hasil Penunjukan Langsung.
29. Peserta Dialog adalah Peserta Pengadaan yang diundang Panitia Pengadaan untuk mengikuti Dialog Optimalisasi.
30. Surat Kerahasiaan adalah surat pernyataan komitmen dari Peserta untuk menjaga kerahasiaan informasi terkait dengan Pelelangan.
(1) Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini yaitu Pengadaan Badan Usaha Pelaksana untuk Proyek KPBU atas prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah (solicited).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur melalui Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(1) Pengadaan dilakukan dengan prinsip:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel.
(2) Pengadaan dilakukan dengan prinsip efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengandung makna bahwa Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk
mencapai kualitas, sasaran dan waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
(3) Pengadaan dilakukan dengan prinsip efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengandung makna bahwa Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
(4) Pengadaan dilakukan dengan prinsip trnsparan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, mengandung makna bahwa semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan diungkapkan secara lengkap, jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Peserta yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
(5) Pengadaan dilakukan dengan prinsip terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, mengandung makna bahwa Pengadaan dapat diikuti oleh semua Peserta yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
(6) Pengadaan dilakukan dengan prinsip bersaing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, mengandung makna bahwa Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Peserta yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh infrastruktur/layanan yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan.
(7) Pengadaan dilakukan dengan prinsip adil/tidak diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, mengandung makna bahwa semua Peserta Pengadaan diberikan perlakuan yang sama dan tidak memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
(8) Pengadaan dilakukan dengan prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g, mengandung makna bahwa Pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PJPK dalam proses Pengadaan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. menganggarkan biaya pelaksanaan Pengadaan;
b. MENETAPKAN Panitia Pengadaan;
c. menerbitkan surat pernyataan kelayakan Proyek KPBU berdasarkan dokumen yang dihasilkan dalam tahap Penyiapan;
d. menyediakan Ruangan Data dan Informasi (Data Room);
e. memberikan persetujuan Dokumen Pengadaan dan setiap perubahannya;
f. MENETAPKAN penawar tunggal pada Penunjukkan Langsung;
g. memberikan persetujuan terkait pelaksanaan Dialog Optimalisasi Ulang;
h. MENETAPKAN pemenang Pelelangan;
i. menjawab sanggah hasil Pelelangan;
j. menyatakan proses Prakualifikasi atau Pemilihan gagal;
k. MENETAPKAN tindak lanjut dari Prakualifikasi atau Pemilihan gagal;
l. menerbitkan Surat Penunjukan Pemenang Lelang (letter of award);
m. MENETAPKAN hasil Penunjukan Langsung;
n. memberikan persetujuan terkait perubahan anggota konsorsium dan/atau perubahan komposisi konsorsium setelah penetapan pemenang lelang lelang (jika ada); dan
o. menandatangani Perjanjian KPBU.
(2) Biaya pelaksanaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk:
a. biaya pengumuman;
b. penggandaan dokumen;
c. honorarium Panitia Pengadaan; dan
d. biaya lain yang diperlukan.
Pasal 5
Tim KPBU dalam proses Pengadaan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan Panitia Pengadaan selama proses Pengadaan; dan
b. membantu PJPK dalam memonitor pelaksanaan Pengadaan.
Pasal 6
Pasal 7
Panitia Pengadaan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berjumlah gasal minimal 5 (lima) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan;
b. berasal dari personil instansi PJPK dan dapat berasal dari instansi/satuan kerja yang terkait;
c. Panitia Pengadaan terdiri dari anggota yang memahami tentang:
1. prosedur Pengadaan;
2. prosedur KPBU;
3. ruang lingkup pekerjaan Proyek KPBU;
4. hukum perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang infrastruktur sektor bersangkutan;
5. aspek teknis terkait dengan Proyek KPBU; dan
6. aspek bisnis dan finansial terkait dengan Proyek KPBU.
d. menandatangani Pakta Integritas.
(1) PJPK dalam proses Pengadaan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. menganggarkan biaya pelaksanaan Pengadaan;
b. MENETAPKAN Panitia Pengadaan;
c. menerbitkan surat pernyataan kelayakan Proyek KPBU berdasarkan dokumen yang dihasilkan dalam tahap Penyiapan;
d. menyediakan Ruangan Data dan Informasi (Data Room);
e. memberikan persetujuan Dokumen Pengadaan dan setiap perubahannya;
f. MENETAPKAN penawar tunggal pada Penunjukkan Langsung;
g. memberikan persetujuan terkait pelaksanaan Dialog Optimalisasi Ulang;
h. MENETAPKAN pemenang Pelelangan;
i. menjawab sanggah hasil Pelelangan;
j. menyatakan proses Prakualifikasi atau Pemilihan gagal;
k. MENETAPKAN tindak lanjut dari Prakualifikasi atau Pemilihan gagal;
l. menerbitkan Surat Penunjukan Pemenang Lelang (letter of award);
m. MENETAPKAN hasil Penunjukan Langsung;
n. memberikan persetujuan terkait perubahan anggota konsorsium dan/atau perubahan komposisi konsorsium setelah penetapan pemenang lelang lelang (jika ada); dan
o. menandatangani Perjanjian KPBU.
(2) Biaya pelaksanaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk:
a. biaya pengumuman;
b. penggandaan dokumen;
c. honorarium Panitia Pengadaan; dan
d. biaya lain yang diperlukan.
Tim KPBU dalam proses Pengadaan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan Panitia Pengadaan selama proses Pengadaan; dan
b. membantu PJPK dalam memonitor pelaksanaan Pengadaan.
(1) Panitia Pengadaan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. melakukan konfirmasi kesiapan Proyek KPBU untuk dilanjutkan ke tahapan Pengadaan;
b. melakukan konfirmasi minat pasar (market interest confirmation) jika diperlukan;
c. menerbitkan Pemberitahuan Informasi Awal jika diperlukan;
d. menyusun Dokumen Pengadaan;
e. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan setelah mendapat persetujuan PJPK;
f. menyusun perubahan Dokumen Pengadaan;
g. MENETAPKAN perubahan Dokumen Pengadaan (jika diperlukan) setelah mendapatkan persetujuan PJPK;
h. mengelola data dan informasi pada Ruangan Data dan Informasi (Data Room);
i. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan;
j. memberikan penjelasan Dokumen Pengadaan;
k. melakukan evaluasi kualifikasi Peserta;
l. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Prakualifikasi;
m. menjawab sanggah prakualifikasi;
n. melaporkan kepada PJPK terkait terjadinya hal yang menyebabkan Prakualifikasi gagal;
o. melakukan evaluasi terhadap Dokumen Penawaran;
p. menjawab sanggah terhadap hasil evaluasi Dokumen Penawaran pada Pelelangan Dua Tahap (jika ada);
q. melaporkan kepada PJPK terkait sanggah hasil evaluasi Dokumen Penawaran yang dinyatakan benar pada Pelelangan Dua Tahap (jika ada);
r. memberikan persetujuan perubahan anggota konsorsium dan/atau perubahan komposisi konsorsium sebelum pemasukan Dokumen Penawaran;
s. MENETAPKAN daftar Peserta Dialog;
t. melakukan Dialog Optimalisasi;
u. melakukan evaluasi terhadap Dokumen Penawaran Optimalisasi;
v. melakukan negosiasi pada Penunjukkan Langsung;
w. mengusulkan pemenang Pelelangan;
x. mengusulkan penetapan Badan Usaha melalui Penunjukan Langsung;
y. melaporkan proses pelaksanaan Pengadaan secara berkala kepada PJPK;
z. menyerahkan dokumen asli proses Pengadaan kepada PJPK setelah proses Pengadaan selesai; dan aa. membantu PJPK dalam persiapan penandatanganan Perjanjian KPBU dan persiapan pemenuhan pembiayaan.
(2) Pengambilan keputusan oleh Panitia Pengadaan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
(3) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil melalui musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan hasil suara terbanyak.
(4) Dalam hal keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara yang tidak dapat diwakilkan kepada anggota lainnya.
(5) Panitia Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dapat dibantu oleh tenaga ahli dan berkoordinasi dengan Tim KPBU.
Pasal 7
Panitia Pengadaan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berjumlah gasal minimal 5 (lima) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan;
b. berasal dari personil instansi PJPK dan dapat berasal dari instansi/satuan kerja yang terkait;
c. Panitia Pengadaan terdiri dari anggota yang memahami tentang:
1. prosedur Pengadaan;
2. prosedur KPBU;
3. ruang lingkup pekerjaan Proyek KPBU;
4. hukum perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang infrastruktur sektor bersangkutan;
5. aspek teknis terkait dengan Proyek KPBU; dan
6. aspek bisnis dan finansial terkait dengan Proyek KPBU.
d. menandatangani Pakta Integritas.
(1) Para pihak yang terlibat dalam Pengadaan harus menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan antara para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pihak yang terlibat pada tahapan Penyiapan dan/atau Transaksi sebagai konsultan:
1. menjadi Peserta atau anggota konsorsium Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek KPBU yang sama;
2. menjadi konsultan bagi Peserta atau anggota konsorsium Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek KPBU yang sama;
3. menjadi anggota direksi atau dewan komisaris Badan Usaha yang menjadi Peserta atau Badan Usaha pada anggota konsorsium dalam Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek KPBU yang sama;
4. menjadi pemegang saham yang memiliki kendali pada Peserta baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
5. memberikan pembiayaan/pendanaan atau memberikan penjaminan pada Proyek KPBU yang sama;
b. pihak yang bertindak selaku konsultan pada lebih dari 1 (satu) Peserta dalam Proyek KPBU yang sama;
c. anggota direksi atau dewan komisaris suatu Badan Usaha yang menjadi Peserta dan pada saat yang sama merangkap sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada Badan Usaha lain yang menjadi Peserta pada Proyek KPBU yang sama;
d. anggota Panitia Pengadaan/Tim KPBU/PJPK memiliki kendali pada Peserta baik langsung maupun tidak langsung;
e. hubungan antara 2 (dua) atau lebih Peserta atau anggota dari konsorsium yang berbeda pada Pengadaan yang sama dikendalikan oleh pihak yang sama, baik langsung maupun tidak langsung;
dan/atau
f. kegiatan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana tercantum pada ketentuan perundangan mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
(3) Para pihak yang memiliki pertentangan kepentingan dilarang terlibat dalam proses Pengadaan Proyek KPBU.
(4) PJPK bertanggung jawab secara aktif untuk menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan, dengan cara mengganti sebagian atau seluruh anggota Tim KPBU dan/atau Panitia Pengadaan yang terbukti memiliki Pertentangan Kepentingan sesuai dengan ketentuan pada ayat (2).
(5) PJPK/Tim KPBU/Panitia Pengadaan/Peserta atau pihak lain yang terlibat dalam Pengadaan harus menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen untuk menghindari terjadinya pertentangan kepentingan.
(1) Pengadaan dilaksanakan oleh PJPK.
(2) Pengadaan dilaksanakan dengan memperhatikan dokumen yang dihasilkan dalam tahap Penyiapan KPBU
dan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding).
(3) Pengadaan dilaksanakan setelah PJPK menerbitkan surat pernyataan bahwa Proyek KPBU layak secara teknis, ekonomi dan finansial berdasarkan dokumen yang dihasilkan dalam tahap Penyiapan.
(4) Dalam hal proyek KPBU sebagaimana dimaksud ayat (3) membutuhkan Dukungan Kelayakan, maka PJPK harus mendapatkan persetujuan prinsip Dukungan Kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Pengadaan meliputi kegiatan:
a. persiapan; dan
b. pelaksanaan.
Pasal 11
(1) Persiapan Pengadaan dilakukan oleh Panitia Pengadaan.
(2) Persiapan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. konfirmasi kesiapan Proyek KPBU untuk dilanjutkan ke tahapan Pengadaan;
b. konfirmasi minat pasar (market interest confirmation), jika diperlukan;
c. penerbitan Pemberitahuan Informasi Awal, jika diperlukan;
d. penyusunan jadwal Pengadaan dan rancangan pengumuman;
e. penyusunan dan penetapan Dokumen Pengadaan;
dan
f. pengelolaan Ruangan Data dan Informasi (Data Room).
Pasal 12
(1) Pelaksanaan Pengadaan, meliputi kegiatan:
a. Prakualifikasi; dan
b. pemilihan Badan Usaha Pelaksana.
(2) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui:
a. Pelelangan; atau
b. Penunjukan Langsung.
(1) Pengadaan dilaksanakan oleh PJPK.
(2) Pengadaan dilaksanakan dengan memperhatikan dokumen yang dihasilkan dalam tahap Penyiapan KPBU
dan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding).
(3) Pengadaan dilaksanakan setelah PJPK menerbitkan surat pernyataan bahwa Proyek KPBU layak secara teknis, ekonomi dan finansial berdasarkan dokumen yang dihasilkan dalam tahap Penyiapan.
(4) Dalam hal proyek KPBU sebagaimana dimaksud ayat (3) membutuhkan Dukungan Kelayakan, maka PJPK harus mendapatkan persetujuan prinsip Dukungan Kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Pengadaan meliputi kegiatan:
a. persiapan; dan
b. pelaksanaan.
(1) Persiapan Pengadaan dilakukan oleh Panitia Pengadaan.
(2) Persiapan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. konfirmasi kesiapan Proyek KPBU untuk dilanjutkan ke tahapan Pengadaan;
b. konfirmasi minat pasar (market interest confirmation), jika diperlukan;
c. penerbitan Pemberitahuan Informasi Awal, jika diperlukan;
d. penyusunan jadwal Pengadaan dan rancangan pengumuman;
e. penyusunan dan penetapan Dokumen Pengadaan;
dan
f. pengelolaan Ruangan Data dan Informasi (Data Room).
(1) Pelaksanaan Pengadaan, meliputi kegiatan:
a. Prakualifikasi; dan
b. pemilihan Badan Usaha Pelaksana.
(2) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui:
a. Pelelangan; atau
b. Penunjukan Langsung.
(1) Persyaratan Peserta Prakualifikasi paling sedikit meliputi:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur sejenis;
c. memiliki pengalaman dan kemampuan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur;
d. memenuhi kewajiban perpajakan;
e. tidak sedang dipailitkan, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau tidak sedang menjalani perkara pidana yang berpotensi menganggu pelaksanaan Proyek KPBU;
f. tidak memiliki pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
g. Peserta dapat berbentuk sebagai Badan Usaha tunggal atau konsorsium;
h. dalam hal Peserta berbentuk konsorsium, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur sejenis paling sedikit yang dimiliki oleh salah satu
anggota konsorsium;
2. memiliki pengalaman dan kemampuan pembiayaan dalam Penyediaan Infrastruktur yang dapat dipenuhi secara agregat;
3. memiliki perjanjian konsorsium yang memuat paling sedikit:
a) kewajiban dan tanggung jawab masing- masing Badan Usaha;
b) penunjukan pimpinan (lead) konsorsium;
c) kewajiban dan tanggung jawab pimpinan (lead) konsorsium;
d) pimpinan (lead) konsorsium harus menguasai lebih dari 50% (lima puluh perseratus) ekuitas dari Badan Usaha Pelaksana yang dibentuk jika ditetapkan sebagai pemenang atau ditunjuk dalam pemilihan;
e) pimpinan (lead) konsorsium dapat lebih dari 1 (satu) Badan Usaha; dan f) dalam hal pimpinan (lead) konsorsium lebih dari 1 (satu) maka salah satunya ditunjuk sebagai perwakilan resmi (authorized representative) konsorsium.
(2) Dalam penyusunan persyaratan kualifikasi dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif dan mengarah kepada pihak tertentu.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam Dokumen Pengadaan.
Pasal 14
(1) Tahapan Prakualifikasi meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. pengumuman Prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ);
c. penjelasan Proyek KPBU, ruang lingkup kegiatan pelaksanaan Proyek KPBU dan Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ);
d. pemasukan Dokumen Kualifikasi;
e. evaluasi Dokumen Kualifikasi;
f. penetapan dan pengumuman hasil Prakualifikasi;
dan
g. sanggah hasil Prakualifikasi.
(2) Penilaian kualifikasi dalam tahapan Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. pemenuhan syarat administrasi;
b. kemampuan teknis; dan
c. kemampuan keuangan.
(3) Dalam hal hasil penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan lebih dari 1 (satu) Peserta yang memenuhi kualifikasi, tahapan Pengadaan dilanjutkan dengan Pelelangan.
(4) Dalam hal hasil penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan hanya 1 (satu) Peserta, tahapan Pengadaan dapat dilanjutkan dengan Penunjukan Langsung.
Pasal 15
(1) Prakualifikasi gagal dalam hal:
a. tidak ada Peserta yang memasukan dokumen kualifikasi;
b. Prakualifikasi tidak menghasilkan Peserta yang memenuhi kualifikasi;
c. Sanggah hasil Prakualifikasi dinyatakan benar oleh Panitia Pengadaan;
d. pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan prakualifikasi dinyatakan benar oleh Panitia Pengadaan;
e. Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ) tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga ini; atau
f. terdapat dokumen yang menunjukan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Panitia Pengadaan.
(2) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e terjadi, Panitia Pengadaan melaporkan kepada PJPK.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PJPK menyatakan Prakualifikasi gagal dan menelaah rencana tindak lanjut atas Prakualifikasi gagal.
(4) Berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), PJPK menindaklanjuti Prakualifikasi gagal dengan memerintahkan Panitia Pengadaan untuk:
a. melakukan evaluasi ulang;
b. mengulang proses Prakualifikasi; atau
c. menghentikan proses Pengadaan.
(5) Apabila Prakualifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b gagal, proses Pengadaan dihentikan dan PJPK melakukan kaji ulang terhadap Penyiapan KPBU.
(6) Dalam hal terdapat dokumen yang menunjukan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, PJPK menyatakan Prakualifikasi gagal dan menghentikan proses Pengadaan.
(1) Persyaratan Peserta Prakualifikasi paling sedikit meliputi:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur sejenis;
c. memiliki pengalaman dan kemampuan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur;
d. memenuhi kewajiban perpajakan;
e. tidak sedang dipailitkan, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau tidak sedang menjalani perkara pidana yang berpotensi menganggu pelaksanaan Proyek KPBU;
f. tidak memiliki pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
g. Peserta dapat berbentuk sebagai Badan Usaha tunggal atau konsorsium;
h. dalam hal Peserta berbentuk konsorsium, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur sejenis paling sedikit yang dimiliki oleh salah satu
anggota konsorsium;
2. memiliki pengalaman dan kemampuan pembiayaan dalam Penyediaan Infrastruktur yang dapat dipenuhi secara agregat;
3. memiliki perjanjian konsorsium yang memuat paling sedikit:
a) kewajiban dan tanggung jawab masing- masing Badan Usaha;
b) penunjukan pimpinan (lead) konsorsium;
c) kewajiban dan tanggung jawab pimpinan (lead) konsorsium;
d) pimpinan (lead) konsorsium harus menguasai lebih dari 50% (lima puluh perseratus) ekuitas dari Badan Usaha Pelaksana yang dibentuk jika ditetapkan sebagai pemenang atau ditunjuk dalam pemilihan;
e) pimpinan (lead) konsorsium dapat lebih dari 1 (satu) Badan Usaha; dan f) dalam hal pimpinan (lead) konsorsium lebih dari 1 (satu) maka salah satunya ditunjuk sebagai perwakilan resmi (authorized representative) konsorsium.
(2) Dalam penyusunan persyaratan kualifikasi dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif dan mengarah kepada pihak tertentu.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam Dokumen Pengadaan.
Pasal 14
(1) Tahapan Prakualifikasi meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. pengumuman Prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ);
c. penjelasan Proyek KPBU, ruang lingkup kegiatan pelaksanaan Proyek KPBU dan Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ);
d. pemasukan Dokumen Kualifikasi;
e. evaluasi Dokumen Kualifikasi;
f. penetapan dan pengumuman hasil Prakualifikasi;
dan
g. sanggah hasil Prakualifikasi.
(2) Penilaian kualifikasi dalam tahapan Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. pemenuhan syarat administrasi;
b. kemampuan teknis; dan
c. kemampuan keuangan.
(3) Dalam hal hasil penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan lebih dari 1 (satu) Peserta yang memenuhi kualifikasi, tahapan Pengadaan dilanjutkan dengan Pelelangan.
(4) Dalam hal hasil penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan hanya 1 (satu) Peserta, tahapan Pengadaan dapat dilanjutkan dengan Penunjukan Langsung.
Pasal 15
(1) Prakualifikasi gagal dalam hal:
a. tidak ada Peserta yang memasukan dokumen kualifikasi;
b. Prakualifikasi tidak menghasilkan Peserta yang memenuhi kualifikasi;
c. Sanggah hasil Prakualifikasi dinyatakan benar oleh Panitia Pengadaan;
d. pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan prakualifikasi dinyatakan benar oleh Panitia Pengadaan;
e. Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ) tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga ini; atau
f. terdapat dokumen yang menunjukan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Panitia Pengadaan.
(2) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e terjadi, Panitia Pengadaan melaporkan kepada PJPK.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PJPK menyatakan Prakualifikasi gagal dan menelaah rencana tindak lanjut atas Prakualifikasi gagal.
(4) Berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), PJPK menindaklanjuti Prakualifikasi gagal dengan memerintahkan Panitia Pengadaan untuk:
a. melakukan evaluasi ulang;
b. mengulang proses Prakualifikasi; atau
c. menghentikan proses Pengadaan.
(5) Apabila Prakualifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b gagal, proses Pengadaan dihentikan dan PJPK melakukan kaji ulang terhadap Penyiapan KPBU.
(6) Dalam hal terdapat dokumen yang menunjukan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, PJPK menyatakan Prakualifikasi gagal dan menghentikan proses Pengadaan.
Pasal 16
Pemilihan Badan Usaha Pelaksana dilakukan melalui:
a. Pelelangan; atau
b. Penunjukan Langsung.
Pasal 17
Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terdiri atas:
a. Pelelangan satu tahap; atau
b. Pelelangan dua tahap.
Pasal 18
(1) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana melalui Pelelangan satu tahap, dilakukan untuk Proyek KPBU yang memiliki karakteristik:
a. seluruh persyaratan Penyediaan Infrastruktur dapat dirumuskan dengan jelas; dan
b. tidak diperlukan Persyaratan Tambahan dan Dialog Optimalisasi untuk mendapatkan penawaran yang paling bermanfaat dengan nilai manfaat uang (value for money) yang terbaik.
(2) Evaluasi Dokumen Penawaran pada pemilihan Badan Usaha Pelaksana melalui Pelelangan satu tahap menggunakan metode sebagai berikut:
a. sistem gugur dan penawaran finansial terbaik; atau
b. sistem nilai.
(3) Pemilihan Badan Usaha melalui Pelelangan satu tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi kegiatan:
a. pengiriman undangan kepada Peserta yang lulus tahap Prakualifikasi dengan melampirkan formulir Surat Kerahasiaan;
b. penyampaian Surat Kerahasiaan oleh Peserta dan Penyampaian Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP) oleh Panitia Pengadaan;
c. pemberian penjelasan (termasuk tinjauan lokasi, jika diperlukan);
d. pemasukan Dokumen Penawaran (sampul I dan sampul II);
e. pembukaan Dokumen Penawaran sampul I (Dokumen Penawaran administrasi dan Dokumen Penawaran teknis);
f. evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
g. pemberitahuan hasil evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
h. pembukaan Dokumen Penawaran sampul II (Dokumen Penawaran finansial);
i. evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
j. penerbitan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP);
k. penetapan pemenang;
l. pengumuman hasil Pelelangan;
m. sanggah terhadap hasil Pelelangan;
n. penerbitan Surat Penunjukan Pemenang Lelang (letter of award);
o. persiapan penandatanganan Perjanjian KPBU; dan
p. persiapan pemenuhan pembiayaan.
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
(1) Pelelangan dinyatakan gagal dalam hal:
a. tidak ada Peserta yang memasukan dokumen penawaran;
b. terdapat kesalahan perumusan kriteria evaluasi, pembobotan dan tata cara evaluasi pada Dokumen Permintaan proposal (Request for Proposal/RfP);
c. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
d. Pelelangan tidak menghasilkan pemenang;
e. Seluruh Peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
f. sanggah hasil evaluasi Dokumen Penawaran dalam Pelelangan dua tahap dinyatakan benar oleh Panitia Pengadaan;
g. sanggah terhadap hasil Pelelangan dinyatakan benar oleh PJPK;
h. terdapat dokumen yang menunjukan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Panitia Pengadaan;
i. terdapat pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan; atau
j. Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP) tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga ini.
(2) Dalam hal Pelelangan gagal terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK menyatakan Pelelangan gagal dan menelaah rencana tindak lanjut atas Pelelangan gagal.
(3) Berdasarkan telaah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PJPK menindaklanjuti dengan memerintahkan Panitia Pengadaan untuk:
a. mengulang proses Pelelangan;
b. mengulang proses Pelelangan dengan menambah Peserta melalui Prakualifikasi tambahan;
c. melakukan evaluasi ulang Dokumen Penawaran;
d. melakukan evaluasi ulang Dokumen Penawaran Optimalisasi; atau
e. menghentikan proses Pengadaan.
Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terdiri atas:
a. Pelelangan satu tahap; atau
b. Pelelangan dua tahap.
Pasal 18
(1) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana melalui Pelelangan satu tahap, dilakukan untuk Proyek KPBU yang memiliki karakteristik:
a. seluruh persyaratan Penyediaan Infrastruktur dapat dirumuskan dengan jelas; dan
b. tidak diperlukan Persyaratan Tambahan dan Dialog Optimalisasi untuk mendapatkan penawaran yang paling bermanfaat dengan nilai manfaat uang (value for money) yang terbaik.
(2) Evaluasi Dokumen Penawaran pada pemilihan Badan Usaha Pelaksana melalui Pelelangan satu tahap menggunakan metode sebagai berikut:
a. sistem gugur dan penawaran finansial terbaik; atau
b. sistem nilai.
(3) Pemilihan Badan Usaha melalui Pelelangan satu tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi kegiatan:
a. pengiriman undangan kepada Peserta yang lulus tahap Prakualifikasi dengan melampirkan formulir Surat Kerahasiaan;
b. penyampaian Surat Kerahasiaan oleh Peserta dan Penyampaian Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP) oleh Panitia Pengadaan;
c. pemberian penjelasan (termasuk tinjauan lokasi, jika diperlukan);
d. pemasukan Dokumen Penawaran (sampul I dan sampul II);
e. pembukaan Dokumen Penawaran sampul I (Dokumen Penawaran administrasi dan Dokumen Penawaran teknis);
f. evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
g. pemberitahuan hasil evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
h. pembukaan Dokumen Penawaran sampul II (Dokumen Penawaran finansial);
i. evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
j. penerbitan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP);
k. penetapan pemenang;
l. pengumuman hasil Pelelangan;
m. sanggah terhadap hasil Pelelangan;
n. penerbitan Surat Penunjukan Pemenang Lelang (letter of award);
o. persiapan penandatanganan Perjanjian KPBU; dan
p. persiapan pemenuhan pembiayaan.
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
(1) Pelelangan dinyatakan gagal dalam hal:
a. tidak ada Peserta yang memasukan dokumen penawaran;
b. terdapat kesalahan perumusan kriteria evaluasi, pembobotan dan tata cara evaluasi pada Dokumen Permintaan proposal (Request for Proposal/RfP);
c. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
d. Pelelangan tidak menghasilkan pemenang;
e. Seluruh Peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
f. sanggah hasil evaluasi Dokumen Penawaran dalam Pelelangan dua tahap dinyatakan benar oleh Panitia Pengadaan;
g. sanggah terhadap hasil Pelelangan dinyatakan benar oleh PJPK;
h. terdapat dokumen yang menunjukan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Panitia Pengadaan;
i. terdapat pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan; atau
j. Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP) tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga ini.
(2) Dalam hal Pelelangan gagal terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK menyatakan Pelelangan gagal dan menelaah rencana tindak lanjut atas Pelelangan gagal.
(3) Berdasarkan telaah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PJPK menindaklanjuti dengan memerintahkan Panitia Pengadaan untuk:
a. mengulang proses Pelelangan;
b. mengulang proses Pelelangan dengan menambah Peserta melalui Prakualifikasi tambahan;
c. melakukan evaluasi ulang Dokumen Penawaran;
d. melakukan evaluasi ulang Dokumen Penawaran Optimalisasi; atau
e. menghentikan proses Pengadaan.
Pasal 22
(1) Jaminan dalam Pengadaan Badan Usaha Pelaksana (Jaminan Pengadaan) terdiri atas:
a. jaminan penawaran; dan
b. jaminan pelaksanaan.
(2) Jaminan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh bank umum nasional, bank asing yang memiliki kantor cabang di INDONESIA.
(3) Jaminan Pengadaan bersifat tanpa syarat (unconditional), dapat dicairkan sebesar nilai jaminan dan dapat dicairkan di INDONESIA.
Pasal 23
(1) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, diberikan oleh Peserta pada saat memasukkan Dokumen Penawaran.
(2) Besaran jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dalam Dokumen Pengadaan dan dinyatakan dalam nilai nominal.
(3) Penentuan besaran jaminan penawaran dilakukan dengan memperhatikan karakteristik, kompleksitas dan risiko proyek KPBU.
(4) Masa berlaku jaminan penawaran yaitu sejak pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan tanggal penandatanganan Perjanjian KPBU sebagaimana diatur
dalam Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP).
(5) Jaminan penawaran harus dapat dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Panitia Pengadaan diterima oleh penerbit jaminan.
Pasal 24
(1) Badan Usaha Pelaksana menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf b, sebagai salah satu persyaratan berlaku efektifnya Perjanjian KPBU.
(2) Besaran jaminan pelaksanaan paling tinggi 5% (lima persen) dari penawaran nilai investasi atau perkiraan nilai Proyek KPBU.
(3) Besarnya nilai jaminan pelaksanaan yang dimaksud pada ayat (2) dapat dikurangi secara bertahap sesuai dengan kemajuan Proyek KPBU sebagaimana diatur dalam Perjanjian KPBU.
(4) Jaminan pelaksanaan harus dapat dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PJPK diterima oleh penerbit jaminan.
(1) Jaminan dalam Pengadaan Badan Usaha Pelaksana (Jaminan Pengadaan) terdiri atas:
a. jaminan penawaran; dan
b. jaminan pelaksanaan.
(2) Jaminan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh bank umum nasional, bank asing yang memiliki kantor cabang di INDONESIA.
(3) Jaminan Pengadaan bersifat tanpa syarat (unconditional), dapat dicairkan sebesar nilai jaminan dan dapat dicairkan di INDONESIA.
Pasal 23
(1) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, diberikan oleh Peserta pada saat memasukkan Dokumen Penawaran.
(2) Besaran jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dalam Dokumen Pengadaan dan dinyatakan dalam nilai nominal.
(3) Penentuan besaran jaminan penawaran dilakukan dengan memperhatikan karakteristik, kompleksitas dan risiko proyek KPBU.
(4) Masa berlaku jaminan penawaran yaitu sejak pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan tanggal penandatanganan Perjanjian KPBU sebagaimana diatur
dalam Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP).
(5) Jaminan penawaran harus dapat dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Panitia Pengadaan diterima oleh penerbit jaminan.
Pasal 24
(1) Badan Usaha Pelaksana menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf b, sebagai salah satu persyaratan berlaku efektifnya Perjanjian KPBU.
(2) Besaran jaminan pelaksanaan paling tinggi 5% (lima persen) dari penawaran nilai investasi atau perkiraan nilai Proyek KPBU.
(3) Besarnya nilai jaminan pelaksanaan yang dimaksud pada ayat (2) dapat dikurangi secara bertahap sesuai dengan kemajuan Proyek KPBU sebagaimana diatur dalam Perjanjian KPBU.
(4) Jaminan pelaksanaan harus dapat dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PJPK diterima oleh penerbit jaminan.
(1) Pengadaan dapat dilakukan secara elektronik.
(2) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengembangkan sistem Pengadaan serta MENETAPKAN arsitektur sistem informasi yang mendukung penyelenggaraan secara elektronik.
(1) Proyek KPBU dapat diprakarsai oleh Badan Usaha.
(2) Ketentuan mengenai tata cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana untuk Proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang sedang dilaksanakan dan telah memasuki kegiatan pemilihan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini maka prosesnya tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
(2) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang sedang dilaksanakan dan proses Prakualifikasinya belum selesai pada saat berlakunya Peraturan Lembaga ini maka prosesnya tetap dilanjutkan sampai dengan diselesaikannya tahap Prakualifikasi dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, untuk selanjutnya proses
pemilihannya berpedoman pada Peraturan Lembaga ini.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 1 sampai dengan Pasal 35 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015, Nomor 1281), dinyatakan tidak berlaku untuk Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
Pasal 29
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 31 Oktober 2018
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2018
TENTANG TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA ATAS PRAKARSA MENTERI/KEPALA LEMBAGA/KEPALA DAERAH
(1) Panitia Pengadaan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. melakukan konfirmasi kesiapan Proyek KPBU untuk dilanjutkan ke tahapan Pengadaan;
b. melakukan konfirmasi minat pasar (market interest confirmation) jika diperlukan;
c. menerbitkan Pemberitahuan Informasi Awal jika diperlukan;
d. menyusun Dokumen Pengadaan;
e. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan setelah mendapat persetujuan PJPK;
f. menyusun perubahan Dokumen Pengadaan;
g. MENETAPKAN perubahan Dokumen Pengadaan (jika diperlukan) setelah mendapatkan persetujuan PJPK;
h. mengelola data dan informasi pada Ruangan Data dan Informasi (Data Room);
i. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan;
j. memberikan penjelasan Dokumen Pengadaan;
k. melakukan evaluasi kualifikasi Peserta;
l. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Prakualifikasi;
m. menjawab sanggah prakualifikasi;
n. melaporkan kepada PJPK terkait terjadinya hal yang menyebabkan Prakualifikasi gagal;
o. melakukan evaluasi terhadap Dokumen Penawaran;
p. menjawab sanggah terhadap hasil evaluasi Dokumen Penawaran pada Pelelangan Dua Tahap (jika ada);
q. melaporkan kepada PJPK terkait sanggah hasil evaluasi Dokumen Penawaran yang dinyatakan benar pada Pelelangan Dua Tahap (jika ada);
r. memberikan persetujuan perubahan anggota konsorsium dan/atau perubahan komposisi konsorsium sebelum pemasukan Dokumen Penawaran;
s. MENETAPKAN daftar Peserta Dialog;
t. melakukan Dialog Optimalisasi;
u. melakukan evaluasi terhadap Dokumen Penawaran Optimalisasi;
v. melakukan negosiasi pada Penunjukkan Langsung;
w. mengusulkan pemenang Pelelangan;
x. mengusulkan penetapan Badan Usaha melalui Penunjukan Langsung;
y. melaporkan proses pelaksanaan Pengadaan secara berkala kepada PJPK;
z. menyerahkan dokumen asli proses Pengadaan kepada PJPK setelah proses Pengadaan selesai; dan aa. membantu PJPK dalam persiapan penandatanganan Perjanjian KPBU dan persiapan pemenuhan pembiayaan.
(2) Pengambilan keputusan oleh Panitia Pengadaan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
(3) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil melalui musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan hasil suara terbanyak.
(4) Dalam hal keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara yang tidak dapat diwakilkan kepada anggota lainnya.
(5) Panitia Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dapat dibantu oleh tenaga ahli dan berkoordinasi dengan Tim KPBU.
(1) Pemilihan Badan Usaha melalui Pelelangan dua tahap dilakukan untuk Proyek KPBU yang memiliki karakteristik:
a. Persyaratan Minimum dari Penyediaan Infrastruktur telah dirumuskan dengan jelas dan tidak dapat diubah; dan
b. diperlukan Persyaratan Tambahan dan Dialog Optimalisasi untuk mendapatkan penawaran yang memiliki nilai manfaat uang (value for money) yang terbaik.
(2) Persyaratan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b hanya dapat diubah berdasarkan hasil Dialog Optimalisasi.
(3) Respons terhadap Persyaratan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemasukan Dokumen Penawaran dan dapat diubah melalui pemasukan Dokumen Penawaran Optimalisasi.
(4) Evaluasi Dokumen Penawaran dan Dokumen Penawaran Optimalisasi pada Pelelangan dua tahap menggunakan metode evaluasi sistem gugur untuk pemenuhan Persyaratan Minimum dan metode evaluasi sistem nilai untuk pemenuhan Persyaratan Tambahan.
(5) Pemilihan Badan Usaha dengan Pelelangan dua tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi kegiatan:
a. pengiriman undangan kepada Peserta yang lulus tahap Prakualifikasi dengan melampirkan formulir
Surat Kerahasiaan;
b. penyampaian Surat Kerahasiaan dan penyampaian Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP) oleh Panitia Pengadaan;
c. pemberian penjelasan (termasuk tinjauan lokasi, jika diperlukan);
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi Dokumen Penawaran;
g. pemberitahuan hasil evaluasi kepada masing-masing Peserta;
h. Sanggah terhadap hasil evaluasi Dokumen Penawaran;
i. undangan kepada Peserta Dialog;
j. Dialog Optimalisasi atas hasil evaluasi Dokumen Penawaran;
k. pemasukan Dokumen Penawaran Optimalisasi;
l. pembukaan Dokumen Penawaran Optimalisasi;
m. evaluasi Dokumen Penawaran Optimalisasi;
n. penerbitan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP):
o. penetapan pemenang;
p. pengumuman hasil Pelelangan;
q. sanggah terhadap hasil Pelelangan;
r. penerbitan Surat Penunjukan Pemenang Lelang (letter of award);
s. persiapan penandatanganan Perjanjian KPBU; dan
t. persiapan pemenuhan pembiayaan.
(6) Apabila dipandang perlu, tahap undangan kepada Peserta Dialog sampai dengan tahap evaluasi Dokumen Penawaran Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diulang oleh Panitia Pengadaan dengan persetujuan PJPK, dalam hal hasil evaluasi Dokumen Penawaran Optimalisasi memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terdapat kriteria sebagai berikut:
1. penawaran finansial dalam Dokumen Penawaran Optimalisasi Peserta peringkat
tertinggi tidak lebih baik dari Dokumen Penawaran sebelumnya; atau
2. Dokumen Penawaran Optimalisasi yang disampaikan oleh Peserta peringkat tertinggi tidak sesuai dengan Berita Acara Hasil Dialog Optimalisasi.
b. Dokumen Penawaran Optimalisasi Peserta peringkat tertinggi belum dianggap sebagai penawaran yang memiliki nilai manfaat uang (value for money) terbaik karena terdapat faktor material yang akan berdampak buruk terhadap hasil pengadaan dan tidak sesuai dengan tujuan Pengadaan yang tertuang dalam Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP).
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana melalui Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dapat dilakukan, jika:
a. merupakan KPBU kondisi tertentu; atau
b. Prakualifikasi Badan Usaha hanya menghasilkan satu Peserta.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
a. pengembangan atas infrastruktur yang telah dibangun dan/atau dioperasikan sebelumnya oleh Badan Usaha Pelaksana yang sama;
b. pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
atau
c. Badan Usaha telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU.
(3) Penunjukan Langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH sektor terkait.
(4) Penunjukan Langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan:
a. kinerja Badan Usaha Pelaksana dalam membangun dan/atau mengoperasikan Proyek KPBU tersebut dinilai baik berdasarkan hasil audit oleh pihak independen; dan
b. berdasarkan kajian PJPK, menunjukan bahwa Proyek KPBU lebih efektif dan efisien jika dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana yang sama.
(5) Penunjukan Langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan:
a. lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU hanya satu-satunya dan tidak dapat dipindah ke lokasi lain; dan
b. proyek KPBU telah layak secara teknis, ekonomis dan finansial tanpa ada Dukungan Kelayakan dari Pemerintah.
(6) Dalam hal Penunjukan Langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c masih terdapat sisa lahan yang belum dibebaskan, pembebasan lahan tersebut menjadi tanggung jawab Badan Usaha Pelaksana.
(7) Pemilihan Badan Usaha dengan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. undangan kepada calon Peserta yang memenuhi ketentuan ayat
(1) huruf a disertai dengan penyampaian Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ), Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP) dan Surat Kerahasiaan;
b. pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c. evaluasi kualifikasi;
d. pemberitahuan hasil evaluasi kualifikasi;
e. pemberian penjelasan Proyek KPBU;
f. pemasukan Dokumen Penawaran;
g. evaluasi Dokumen Penawaran, klarifikasi dan negosiasi;
h. penyampaian hasil Penunjukan Langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
i. penetapan dan pengumuman hasil Penunjukan Langsung;
j. persiapan penandatanganan Perjanjian KPBU; dan
k. persiapan pemenuhan pembiayaan.
(8) Pemilihan Badan Usaha dengan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi kegiatan:
a. PJPK MENETAPKAN Peserta yang lulus Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai Penawar Tunggal;
b. undangan kepada Penawar Tunggal sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan melampirkan Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP);
c. pemberian penjelasan Proyek KPBU;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. evaluasi Dokumen Penawaran, klarifikasi dan negosiasi;
f. penyampaian hasil Penunjukan Langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
g. penetapan dan pengumuman hasil Penunjukan Langsung;
h. persiapan penandatanganan Perjanjian KPBU; dan
i. persiapan pemenuhan pembiayaan.
(9) Penunjukan Langsung dinyatakan gagal dalam hal :
a. Peserta tidak memenuhi kualifikasi;
b. Peserta tidak memasukan Dokumen Penawaran;
c. hasil evaluasi Dokumen Penawaran tidak memenuhi persyaratan;
d. hasil negosiasi tidak mencapai kesepakatan; atau
e. Peserta mengundurkan diri.
(10) Dalam hal Penunjukan Langsung gagal maka PJPK meninjau penyebab kegagalan dan menindaklanjuti dengan:
a. menghentikan proses Penunjukan Langsung; atau
b. mengulang proses Pengadaan.
(1) Pemilihan Badan Usaha melalui Pelelangan dua tahap dilakukan untuk Proyek KPBU yang memiliki karakteristik:
a. Persyaratan Minimum dari Penyediaan Infrastruktur telah dirumuskan dengan jelas dan tidak dapat diubah; dan
b. diperlukan Persyaratan Tambahan dan Dialog Optimalisasi untuk mendapatkan penawaran yang memiliki nilai manfaat uang (value for money) yang terbaik.
(2) Persyaratan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b hanya dapat diubah berdasarkan hasil Dialog Optimalisasi.
(3) Respons terhadap Persyaratan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemasukan Dokumen Penawaran dan dapat diubah melalui pemasukan Dokumen Penawaran Optimalisasi.
(4) Evaluasi Dokumen Penawaran dan Dokumen Penawaran Optimalisasi pada Pelelangan dua tahap menggunakan metode evaluasi sistem gugur untuk pemenuhan Persyaratan Minimum dan metode evaluasi sistem nilai untuk pemenuhan Persyaratan Tambahan.
(5) Pemilihan Badan Usaha dengan Pelelangan dua tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi kegiatan:
a. pengiriman undangan kepada Peserta yang lulus tahap Prakualifikasi dengan melampirkan formulir
Surat Kerahasiaan;
b. penyampaian Surat Kerahasiaan dan penyampaian Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP) oleh Panitia Pengadaan;
c. pemberian penjelasan (termasuk tinjauan lokasi, jika diperlukan);
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi Dokumen Penawaran;
g. pemberitahuan hasil evaluasi kepada masing-masing Peserta;
h. Sanggah terhadap hasil evaluasi Dokumen Penawaran;
i. undangan kepada Peserta Dialog;
j. Dialog Optimalisasi atas hasil evaluasi Dokumen Penawaran;
k. pemasukan Dokumen Penawaran Optimalisasi;
l. pembukaan Dokumen Penawaran Optimalisasi;
m. evaluasi Dokumen Penawaran Optimalisasi;
n. penerbitan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP):
o. penetapan pemenang;
p. pengumuman hasil Pelelangan;
q. sanggah terhadap hasil Pelelangan;
r. penerbitan Surat Penunjukan Pemenang Lelang (letter of award);
s. persiapan penandatanganan Perjanjian KPBU; dan
t. persiapan pemenuhan pembiayaan.
(6) Apabila dipandang perlu, tahap undangan kepada Peserta Dialog sampai dengan tahap evaluasi Dokumen Penawaran Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diulang oleh Panitia Pengadaan dengan persetujuan PJPK, dalam hal hasil evaluasi Dokumen Penawaran Optimalisasi memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terdapat kriteria sebagai berikut:
1. penawaran finansial dalam Dokumen Penawaran Optimalisasi Peserta peringkat
tertinggi tidak lebih baik dari Dokumen Penawaran sebelumnya; atau
2. Dokumen Penawaran Optimalisasi yang disampaikan oleh Peserta peringkat tertinggi tidak sesuai dengan Berita Acara Hasil Dialog Optimalisasi.
b. Dokumen Penawaran Optimalisasi Peserta peringkat tertinggi belum dianggap sebagai penawaran yang memiliki nilai manfaat uang (value for money) terbaik karena terdapat faktor material yang akan berdampak buruk terhadap hasil pengadaan dan tidak sesuai dengan tujuan Pengadaan yang tertuang dalam Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP).
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana melalui Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dapat dilakukan, jika:
a. merupakan KPBU kondisi tertentu; atau
b. Prakualifikasi Badan Usaha hanya menghasilkan satu Peserta.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
a. pengembangan atas infrastruktur yang telah dibangun dan/atau dioperasikan sebelumnya oleh Badan Usaha Pelaksana yang sama;
b. pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
atau
c. Badan Usaha telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU.
(3) Penunjukan Langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH sektor terkait.
(4) Penunjukan Langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan:
a. kinerja Badan Usaha Pelaksana dalam membangun dan/atau mengoperasikan Proyek KPBU tersebut dinilai baik berdasarkan hasil audit oleh pihak independen; dan
b. berdasarkan kajian PJPK, menunjukan bahwa Proyek KPBU lebih efektif dan efisien jika dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana yang sama.
(5) Penunjukan Langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan:
a. lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU hanya satu-satunya dan tidak dapat dipindah ke lokasi lain; dan
b. proyek KPBU telah layak secara teknis, ekonomis dan finansial tanpa ada Dukungan Kelayakan dari Pemerintah.
(6) Dalam hal Penunjukan Langsung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c masih terdapat sisa lahan yang belum dibebaskan, pembebasan lahan tersebut menjadi tanggung jawab Badan Usaha Pelaksana.
(7) Pemilihan Badan Usaha dengan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. undangan kepada calon Peserta yang memenuhi ketentuan ayat
(1) huruf a disertai dengan penyampaian Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ), Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP) dan Surat Kerahasiaan;
b. pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c. evaluasi kualifikasi;
d. pemberitahuan hasil evaluasi kualifikasi;
e. pemberian penjelasan Proyek KPBU;
f. pemasukan Dokumen Penawaran;
g. evaluasi Dokumen Penawaran, klarifikasi dan negosiasi;
h. penyampaian hasil Penunjukan Langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
i. penetapan dan pengumuman hasil Penunjukan Langsung;
j. persiapan penandatanganan Perjanjian KPBU; dan
k. persiapan pemenuhan pembiayaan.
(8) Pemilihan Badan Usaha dengan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi kegiatan:
a. PJPK MENETAPKAN Peserta yang lulus Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai Penawar Tunggal;
b. undangan kepada Penawar Tunggal sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan melampirkan Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP);
c. pemberian penjelasan Proyek KPBU;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. evaluasi Dokumen Penawaran, klarifikasi dan negosiasi;
f. penyampaian hasil Penunjukan Langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
g. penetapan dan pengumuman hasil Penunjukan Langsung;
h. persiapan penandatanganan Perjanjian KPBU; dan
i. persiapan pemenuhan pembiayaan.
(9) Penunjukan Langsung dinyatakan gagal dalam hal :
a. Peserta tidak memenuhi kualifikasi;
b. Peserta tidak memasukan Dokumen Penawaran;
c. hasil evaluasi Dokumen Penawaran tidak memenuhi persyaratan;
d. hasil negosiasi tidak mencapai kesepakatan; atau
e. Peserta mengundurkan diri.
(10) Dalam hal Penunjukan Langsung gagal maka PJPK meninjau penyebab kegagalan dan menindaklanjuti dengan:
a. menghentikan proses Penunjukan Langsung; atau
b. mengulang proses Pengadaan.