Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Pejabat Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Analis Pemanfaatan Iptek adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Pemanfaatan Iptek adalah serangkaian kegiatan analisis yang meliputi perencanaan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, alih teknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi.
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pemanfaatan Iptek dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Pemanfaatan Iptek sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek dalam bentuk Angka Kredit dan melakukan penilaian uji kompetensi.
16. Standar Kompetensi Analis Pemanfaatan Iptek yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Analis Pemanfaatan Iptek dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pemanfaatan Iptek sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Pemanfaatan Iptek sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Pemanfaatan Iptek baik perorangan atau kelompok di bidang analisis Pemanfaatan Iptek.
21. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang diperlukan pada Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta mencapai rencana strategis dan indikator kinerja secara profesional dalam jangka waktu tertentu.
22. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Instansi Pembina Jabatan
Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
23. Organisasi Profesi adalah organisasi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang dibentuk dan diakui oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek merupakan pedoman dalam pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, dan penilaian Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Analis Pemanfaatan Iptek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pemanfaatan Iptek pada Instansi Pemerintah.
(2) Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(3) Kedudukan Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 5
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.
(1) Analis Pemanfaatan Iptek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pemanfaatan Iptek pada Instansi Pemerintah.
(2) Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(3) Kedudukan Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek merupakan jabatan karier PNS.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek terdiri atas:
a. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama;
b. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda;
c. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya; dan
d. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama.
Pasal 8
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek terdiri atas:
a. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pasal 9
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang untuk masing- masing Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan berdasarkan perolehan jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yaitu melaksanakan analisis Pemanfaatan Iptek yang meliputi perencanaan Pemanfaatan Iptek, alih teknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang dapat dinilai Angka Kreditnya,
terdiri atas:
a. perencanaan Pemanfaatan Iptek;
b. alih teknologi;
c. intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. difusi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. komersialisasi teknologi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan Pemanfaatan Iptek, meliputi:
1. penyusunan rencana kegiatan bidang Pemanfaatan Iptek;
2. penyusunan pedoman atau prosedur operasi standar; dan
3. penyusunan kebutuhan atau potensi perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. alih teknologi, meliputi:
1. pemprosesan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
2. pendampingan kerja sama alih teknologi; dan
3. konsultasi dan fasilitasi Pemanfaatan Iptek.
c. intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi:
1. inkubasi;
2. temu bisnis; dan
3. promosi;
d. difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi:
1. perencanaan;
2. implementasi; dan
3. evaluasi dan penilaian;
e. Komersilisasi teknologi, meliputi:
1. pengelolaan science park; dan
2. kemitraan industri.
Pasal 12
Uraian kegiatan, hasil kerja, Angka Kredit, kode, dan ketentuan pelaksana tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek untuk masing-masing jenjang jabatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 13
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Pemanfaatan Iptek untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, maka Analis Pemanfaatan Iptek lain yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Pemanfaatan Iptek yang melaksanakan tugas Analis Pemanfaatan Iptek yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Pemanfaatan Iptek yang melaksanakan tugas Analis Pemanfaatan Iptek yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yaitu melaksanakan analisis Pemanfaatan Iptek yang meliputi perencanaan Pemanfaatan Iptek, alih teknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang dapat dinilai Angka Kreditnya,
terdiri atas:
a. perencanaan Pemanfaatan Iptek;
b. alih teknologi;
c. intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. difusi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. komersialisasi teknologi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan Pemanfaatan Iptek, meliputi:
1. penyusunan rencana kegiatan bidang Pemanfaatan Iptek;
2. penyusunan pedoman atau prosedur operasi standar; dan
3. penyusunan kebutuhan atau potensi perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. alih teknologi, meliputi:
1. pemprosesan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
2. pendampingan kerja sama alih teknologi; dan
3. konsultasi dan fasilitasi Pemanfaatan Iptek.
c. intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi:
1. inkubasi;
2. temu bisnis; dan
3. promosi;
d. difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi:
1. perencanaan;
2. implementasi; dan
3. evaluasi dan penilaian;
e. Komersilisasi teknologi, meliputi:
1. pengelolaan science park; dan
2. kemitraan industri.
Uraian kegiatan, hasil kerja, Angka Kredit, kode, dan ketentuan pelaksana tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek untuk masing-masing jenjang jabatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Pemanfaatan Iptek untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, maka Analis Pemanfaatan Iptek lain yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Pemanfaatan Iptek yang melaksanakan tugas Analis Pemanfaatan Iptek yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Pemanfaatan Iptek yang melaksanakan tugas Analis Pemanfaatan Iptek yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama sampai dengan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Analis Pemanfaatan Iptek.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan penetapan pengangkatan bagi jenjang jabatan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya.
Pasal 17
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, atau teknik/rekayasa; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(5) Analis Pemanfaatan Iptek yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(7) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terhitung setelah diangkat sebagai pejabat fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
Pasal 19
Pasal 20
Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. Jabatan Administrasi; dan
c. Jabatan Fungsional lainnya.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
2. magister untuk jenjang ahli utama.
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis Pemanfaatan Iptek paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditunjukkan dengan surat penugasan atau surat keterangan dari kepala unit kerja yang bersangkutan;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi portofolio.
(2) Pengalaman di bidang analisis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, tidak harus secara terus-menerus.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan batas usia pensiun dan proses administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
Pasal 24
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya yang dibuktikan dengan surat keputusan; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 25
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam 1 (satu) kategori Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh LIPI;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan
f. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
2. magister untuk jenjang ahli utama.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama sampai dengan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Analis Pemanfaatan Iptek.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan penetapan pengangkatan bagi jenjang jabatan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya.
Pasal 17
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, atau teknik/rekayasa; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(5) Analis Pemanfaatan Iptek yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(7) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terhitung setelah diangkat sebagai pejabat fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, atau teknik/rekayasa, atau bidang ilmu lain yang relevan dalam pelaksanaan tugas jabatan Analis Pemanfaatan Iptek untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
2. magister bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, atau teknik/rekayasa, atau bidang ilmu lain yang relevan dalam pelaksanaan tugas jabatan Analis Pemanfaatan Iptek untuk jenjang ahli utama;
dan
3. bidang ilmu lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing instansi.
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh LIPI;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis Pemanfaatan Iptek paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditunjukkan dengan surat penugasan atau surat keterangan dari kepala unit kerja yang bersangkutan;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengalaman di bidang analisis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak harus secara terus-menerus.
(3) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, merupakan batas usia paling lambat untuk pengangkatan dan pelantikan sebagai Analis Pemanfaatan Iptek.
(4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(6) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis Pemanfaatan Iptek dan hasil Uji Kompetensi untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(7) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 20
Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. Jabatan Administrasi; dan
c. Jabatan Fungsional lainnya.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
2. magister untuk jenjang ahli utama.
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis Pemanfaatan Iptek paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditunjukkan dengan surat penugasan atau surat keterangan dari kepala unit kerja yang bersangkutan;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi portofolio.
(2) Pengalaman di bidang analisis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, tidak harus secara terus-menerus.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan batas usia pensiun dan proses administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya yang dibuktikan dengan surat keputusan; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 25
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam 1 (satu) kategori Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh LIPI;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan
f. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
2. magister untuk jenjang ahli utama.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Analis Pemanfaatan Iptek wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alur penilaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Sub Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 28
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Penilaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alur penilaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Sub Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 28
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Analis Pemanfaatan Iptek wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Pemanfaatan Iptek berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(1) Analis Pemanfaatan Iptek wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Pemanfaatan Iptek berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
BAB 2
Target Angka Kredit
BAB 3
Target Angka Kredit Pemeliharaan
BAB Ketiga
Perilaku Kerja
BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN HASIL UJI KOMPETENSI
BAB Kesatu
Penilaian dan PAK
BAB Kedua
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit dan Hasil Uji Kompetensi
BAB Ketiga
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan Hasil Uji Kompetensi
BAB Keempat
Tim Penilai
BAB 1
Umum
BAB 2
Sertifikasi Tim Penilai
BAB IX
KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
BAB Kesatu
Kenaikan Pangkat
BAB Kedua
Kenaikan Jenjang Jabatan
BAB Ketiga
Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang
BAB X
HASIL KERJA MINIMAL
BAB XI
UJI KOMPETENSI
BAB XII
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
BAB XIII
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
BAB XIV
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, atau teknik/rekayasa, atau bidang ilmu lain yang relevan dalam pelaksanaan tugas jabatan Analis Pemanfaatan Iptek untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
2. magister bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, atau teknik/rekayasa, atau bidang ilmu lain yang relevan dalam pelaksanaan tugas jabatan Analis Pemanfaatan Iptek untuk jenjang ahli utama;
dan
3. bidang ilmu lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing instansi.
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh LIPI;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis Pemanfaatan Iptek paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditunjukkan dengan surat penugasan atau surat keterangan dari kepala unit kerja yang bersangkutan;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengalaman di bidang analisis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak harus secara terus-menerus.
(3) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, merupakan batas usia paling lambat untuk pengangkatan dan pelantikan sebagai Analis Pemanfaatan Iptek.
(4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(6) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis Pemanfaatan Iptek dan hasil Uji Kompetensi untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(7) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(1) Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, atau teknik/rekayasa, atau bidang ilmu lain yang relevan dalam pelaksanaan tugas untuk jabatan Analis Pemanfaatan Iptek, ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing instansi;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh LIPI;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis Pemanfaatan Iptek paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditunjukkan dengan surat
penugasan atau surat keterangan dari kepala unit kerja yang bersangkutan;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengalaman di bidang analisis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak harus secara terus-menerus.
(3) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, merupakan batas usia paling lambat untuk pengangkatan dan pelantikan sebagai Analis Pemanfaatan Iptek.
(4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(6) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis Pemanfaatan Iptek dan hasil Uji Kompetensi untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(1) Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, atau teknik/rekayasa, atau bidang ilmu lain yang relevan dalam pelaksanaan tugas untuk jabatan Analis Pemanfaatan Iptek, ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing instansi;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh LIPI;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis Pemanfaatan Iptek paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditunjukkan dengan surat
penugasan atau surat keterangan dari kepala unit kerja yang bersangkutan;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengalaman di bidang analisis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak harus secara terus-menerus.
(3) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, merupakan batas usia paling lambat untuk pengangkatan dan pelantikan sebagai Analis Pemanfaatan Iptek.
(4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(6) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis Pemanfaatan Iptek dan hasil Uji Kompetensi untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.