Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Setiap Lembaga Penyelenggara Pelatihan melakukan pemeliharaan terhadap Sarana Prasarana yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pemeliharaan Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan Sarana Prasarana tetap dalam kondisi optimal dengan menggunakan teknologi dan metode terbaru untuk meningkatkan efisiensi pemeliharaan.
(3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat:
a. berkala; dan/atau
b. berdasarkan kebutuhan.
Koreksi Anda
