Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Sarana Prasarana dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka meningkatkan efisiensi, optimalisasi, dan kolaborasi, Sarana Prasarana dapat dimanfaatkan secara berbagi pakai dan/atau untuk kegiatan selain penyelenggaraan Pelatihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemanfaatan secara berbagi pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerja sama pemanfaatan berbagai Sarana Prasarana oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan dengan pihak lain. (4) Pihak lain dalam pemanfaatan secara berbagi pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak sebagai berikut: a. unit organisasi selain Lembaga Penyelenggara Pelatihan dalam Instansi Pemerintah yang sama; b. Instansi Pemerintah lain; c. lembaga swasta; d. perguruan tinggi; e. lembaga swadaya masyarakat; f. lembaga donor; g. badan usaha milik negara/daerah; dan/atau h. pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) Pemanfaatan untuk kegiatan selain penyelenggaraan Pelatihan dilaksanakan untuk: a. mengoptimalkan penggunaan aset negara; dan b. mendukung kolaborasi antar Instansi Pemerintah dan nonInstansi Pemerintah.
Koreksi Anda