Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan Sarana Prasarana secara periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan secara berkala untuk jangka waktu: a. setiap 1 (satu) tahun; b. setiap 5 (lima) tahun; atau c. sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan kurikulum Pelatihan; b. jumlah peserta Pelatihan; c. jumlah dan jenis program Pelatihan; d. metode Pelatihan; e. ketersediaan anggaran Pelatihan; dan f. perkembangan teknologi.
Koreksi Anda