Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan tata kelola Sarana Prasarana dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. optimalisasi penggunaan;
b. keamanan, kenyamanan, dan keselamatan;
c. kebersihan;
d. kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial;
e. ramah lingkungan; dan
f. evaluasi dan peningkatan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
