Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kategori Sarana Prasarana terdiri atas: a. Sarana Prasarana dasar; dan b. Sarana Prasarana pendukung. (2) Sarana Prasarana dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Sarana Prasarana yang menjadi kebutuhan dasar penyelenggaraan Pelatihan dan harus dipenuhi oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan. (3) Sarana Prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Sarana Prasarana tambahan untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan pembelajaran dalam penyelenggaraan Pelatihan.
Koreksi Anda