Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Pegawai ASN yang telah duduk dalam Jabatan Manajerial paling singkat 1 (satu) tahun dan belum mengikuti Pelatihan Struktural sesuai dengan jenjang Jabatan yang diduduki, dapat diusulkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah untuk mengikuti RPL program khusus paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan. b. Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, LAN melakukan verifikasi terhadap capaian pemenuhan Kompetensi dengan Standar Kompetensi. c. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, bagi Pegawai ASN yang dinilai: 1. telah memenuhi seluruh Kompetensi Jabatan Manajerial sesuai dengan Jabatan yang diduduki, Pegawai ASN tersebut mendapatkan sertifikat yang diakui dan disetarakan dengan surat tanda tamat Pelatihan Struktural sesuai dengan jenjang Jabatan yang diduduki; atau 2. belum memenuhi seluruh Kompetensi Jabatan Manajerial sesuai dengan Jabatan yang diduduki, Pegawai ASN tersebut mengikuti program yang ditetapkan oleh LAN.
Koreksi Anda