Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyetaraan dilaksanakan melalui pengakuan kesesuaian antara kurikulum dan tujuan pembelajaran suatu program pelatihan. (2) Penyetaraan diajukan oleh pejabat yang berwenang pada Instansi Pengusul Penyetaraan kepada: a. Kepala LAN untuk Penyetaraan program Pelatihan Struktural atau pelatihan sosial kultural; dan b. pimpinan Instansi Pembina untuk Penyetaraan program pelatihan dalam rangka pemenuhan Standar Kompetensi Teknis Jabatan fungsional.
Koreksi Anda