Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakuan Pembelajaran dilaksanakan melalui: a. Penyetaraan; dan b. RPL.
Koreksi Anda
Pengakuan Pembelajaran dilaksanakan melalui: a. Penyetaraan; dan b. RPL.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran