Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan Pembelajaran dilaksanakan untuk memperluas akses pembelajaran dan memastikan pemenuhan Kompetensi.
(2) Pengakuan Pembelajaran dilaksanakan terhadap Kompetensi sebagai berikut:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Nonmanajerial.
Koreksi Anda
