Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan Pembelajaran dilaksanakan untuk memperluas akses pembelajaran dan memastikan pemenuhan Kompetensi. (2) Pengakuan Pembelajaran dilaksanakan terhadap Kompetensi sebagai berikut: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial.
Koreksi Anda