Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan kegiatan untuk mengukur efektivitas, relevansi, dan kualitas Konten Pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik Peserta. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan. (3) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyelenggara Pelatihan dapat berkoordinasi dengan LAN.
Koreksi Anda