Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan. (2) Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk manajemen pengetahuan yang menjadi bagian dari Corpu. (3) Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. aspek substansi; dan b. aspek teknis penyajian.
Koreksi Anda