Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan struktur aktivitas pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan kegiatan menyusun rincian aktivitas dalam mengoperasionalkan Konten Pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik Peserta.
Koreksi Anda