Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan melalui: a. penyusunan kerangka acuan pembelajaran; b. penjabaran struktur materi pembelajaran; dan c. penyusunan struktur aktivitas pembelajaran. Pasal 8 Penyusunan kerangka acuan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kegiatan menyusun rancangan desain pembelajaran secara terstruktur, relevan, dan tepat guna untuk mencapai tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik Peserta.
Koreksi Anda