Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kegiatan penyusunan rencana Konten Pembelajaran secara sistematis untuk mencapai tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik Peserta.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. analisis kebutuhan Konten Pembelajaran; dan
b. identifikasi tujuan Konten Pembelajaran.
Koreksi Anda
