Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Durasi pembelajaran yang dibutuhkan untuk menyampaikan Konten Pembelajaran dihitung dalam JP. (2) Penghitungan dalam JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan Peserta untuk memahami Konten Pembelajaran secara komprehensif dan obyektif. (3) Penghitungan dalam JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjumlahkan waktu yang diperlukan dari setiap aktivitas yang dibutuhkan untuk menyampaikan Konten Pembelajaran.
Koreksi Anda