Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Konten Pembelajaran dapat disampaikan melalui:
a. modul pembelajaran;
b. video pembelajaran;
c. video siaran langsung;
d. siniar (podcast);
e. bahan paparan;
f. gamifikasi; dan
g. buku dalam bentuk suara (audiobook).
(2) Bentuk Konten Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disajikan secara interaktif yang melibatkan partisipasi aktif Peserta secara langsung dengan Konten Pembelajaran.
(3) Bentuk Konten Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan pencapaian tujuan pembelajaran dan karakteristik Peserta.
Koreksi Anda
