Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Kepala harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur di bawahnya.
Koreksi Anda