Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
