Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT II
PERBAN Nomor 18 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 18 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang
KURIKULUM Kurikulum Diklatpim Tingkat II secara keseluruhan terdiri dari 5 agenda pembelajaran yang akan diberikan dalam 5 Tahap Pembelajaran.
PESERTA A. Persyaratan Sebelum mengikuti Diklatpim Tingkat II, peserta harus menenuhi
TENAGA KEDIKLATAN A. Jenis Tenaga Kediklatan Tenaga kediklatan pada Diklatpim Tingkat II adalah:
FASILITAS DIKLAT A. Prasarana Penyelenggaraan Diklatpim Tingkat II menggunakan prasarana yang
PERENCANAAN, PEMBINAAN, DAN PEMBIAYAAN A. Perencanaan Perencanaan Diklatpim Tingkat II diatur sebagai berikut:
PENYELENGGARAAN A. Lembaga Penyelenggara Penyelenggaraan Diklatpim Tingkat II dilaksanakan oleh Lembaga
EVALUASI A. Evaluasi Peserta
SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, PIAGAM PENGHARGAAN, DAN REGISTRASI A. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dan
PENUTUP 1. Pedoman ini merupakan panduan bagi Lembaga Diklat Terakreditasi