Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang memperoleh nilai Uji Kompetensi sebesar 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) ke atas dinyatakan telah memiliki Kompetensi. (2) Peserta yang memperoleh nilai Uji Kompetensi kurang dari 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) dinyatakan belum kompeten. (3) Peserta yang mengikuti Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain dan promosi ke dalam JF Bidang PKP ASN yang dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kesempatan mengikuti Uji Kompetensi ulang sebanyak 1 (satu) kali. (4) Peserta yang mengikuti Uji Kompetensi dalam rangka kenaikan jenjang yang dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kesempatan mengikuti Uji Kompetensi ulang sampai batas usia pengusulan Uji Kompetensi bagi kenaikan jenjang dalam JF Bidang PKP ASN.
Koreksi Anda