Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Instansi Pengguna mengusulkan calon Peserta kepada Instansi Pembina;
b. Instansi Pembina melakukan seleksi administrasi calon Peserta;
c. Instansi Pembina MENETAPKAN Peserta dalam surat pemanggilan;
d. Instansi Pembina memanggil Peserta;
e. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi melalui media yang telah ditentukan;
f. Instansi Pembina melaksanakan sidang untuk kelulusan Uji Kompetensi;
g. Instansi Pembina MENETAPKAN Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi; dan
h. Instansi Pembina menyampaikan Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi kepada Instansi Pengguna.
Koreksi Anda
