Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Instansi Pengguna mengusulkan calon Peserta kepada Instansi Pembina; b. Instansi Pembina melakukan seleksi administrasi calon Peserta; c. Instansi Pembina MENETAPKAN Peserta dalam surat pemanggilan; d. Instansi Pembina memanggil Peserta; e. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi melalui media yang telah ditentukan; f. Instansi Pembina melaksanakan sidang untuk kelulusan Uji Kompetensi; g. Instansi Pembina MENETAPKAN Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi; dan h. Instansi Pembina menyampaikan Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi kepada Instansi Pengguna.
Koreksi Anda