Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Uji Kompetensi bagi calon Peserta yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional atau antar jabatan adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. tersedia formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli pertama dan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli muda;
d. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli madya;
e. berijazah paling rendah doktoral di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli utama;
f. memiliki rekam jejak yang baik sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis dan advokasi kebijakan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
j. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
k. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
l. pada saat pengusulan berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli pertama dan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli madya;
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli utama dari jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 62 (enam puluh dua) tahun bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pemenuhan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengumpulan dokumen dalam bentuk:
a. surat pengusulan Peserta;
b. salinan keputusan tentang kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. dokumen persetujuan/penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf e;
e. daftar riwayat hidup;
f. portofolio;
g. dokumen nilai predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia yang berisi keterangan mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, huruf j, dan huruf k;
i. Sertifikat Kompetensi LSP yang setara bagi calon Peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ahli utama; dan
j. surat rekomendasi pimpinan unit organisasi yang menyatakan calon Peserta memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
