Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Penguji yang berasal dari pegawai ASN Instansi Pembina atau pegawai ASN Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi atau yang disetarakan harus memiliki sertifikat pelatihan bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN atau memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional yang akan dilakukan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
