Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguji yang berasal dari pegawai ASN Instansi Pembina atau pegawai ASN Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi atau yang disetarakan harus memiliki sertifikat pelatihan bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN atau memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional yang akan dilakukan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda