Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Ketua Komisi Yudisial, Wakil Ketua Komisi Yudisial, dan Anggota Komisi Yudisial, selanjutnya disebut Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota, adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
3. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, selanjutnya disebut Ketua Bidang adalah Anggota Komisi Yudisial yang diberi wewenang dan tugas mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Komisi Yudisial
yang mencakup Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi.
4. Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal, adalah pejabat setingkat Eselon I sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
5. Kepala Biro adalah pejabat setingkat Eselon II pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan perilaku hakim.
6. Tenaga Ahli adalah pelaksana khusus yang diangkat oleh Sekretaris Jenderal untuk membantu melakukan kegiatan penanganan laporan.
7. Hakim adalah hakim sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
8. Pelapor adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan publik, badan hukum, korporasi, atau lembaga swadaya masyarakat yang melaporkan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim kepada Komisi Yudisial.
9. Kuasa adalah orang perseorangan, sekelompok orang, atau advokat sesuai peraturan perundang-undangan, yang diberi kuasa oleh Pelapor untuk mengurus kepentingannya berkaitan dengan Laporan.
10. Terlapor adalah Hakim yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
11. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pembuktian dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dan/atau keterangannya mempunyai relevansi dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang sedang diproses.
12. Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu Laporan.
13. Petugas Penerima adalah pegawai Komisi Yudisial yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro, untuk melakukan penerimaan, pencatatan, dan penomoran Laporan, serta melayani konsultasi atau permintaan informasi atas tahapan penanganan Laporan yang disampaikan secara langsung oleh Pelapor.
14. Petugas Verifikasi adalah pegawai Komisi Yudisial yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro, untuk melakukan Verifikasi Laporan.
15. Petugas Anotasi adalah pegawai Komisi Yudisial yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro, untuk melakukan Anotasi Laporan.
16. Petugas Pemeriksa adalah petugas yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro, untuk melakukan Pemeriksaan.
17. Petugas Persidangan adalah pegawai Komisi Yudisial yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro, untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan Sidang Panel dan/atau Sidang Pleno.
18. Sekretaris Pengganti adalah pegawai Komisi Yudisial yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro, untuk memberikan dukungan administratif dalam pelaksanaan Sidang Panel, dan/atau Sidang Pleno.
19. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, selanjutnya disingkat KEPPH, adalah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor:
047/KMA/SKB/IV/2009 – Nomor:
02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009.
20. Laporan adalah pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Komisi Yudisial yang berisi dugaan pelanggaran KEPPH.
21. Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan oleh Petugas Penerima kepada masyarakat atau Pelapor berkaitan dengan Laporannya.
22. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi Laporan.
23. Registrasi adalah pencatatan dan penomoran Laporan yang telah memenuhi persyaratan dalam buku register Laporan Komisi Yudisial.
24. Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan secara langsung terhadap jalannya proses persidangan dan/atau pengadilan.
25. Investigasi adalah serangkaian kegiatan, dan/atau tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah dalam rangka mencari dan mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan Laporan.
26. Pemeriksaan adalah pengambilan keterangan yang dilakukan secara langsung terhadap Pelapor, Saksi, Ahli, dan/atau Terlapor dalam rangka mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data dan/atau bukti yang diperoleh Komisi Yudisial terhadap dugaan pelanggaran KEPPH.
27. Klarifikasi adalah keterangan tertulis yang disampaikan Pelapor dan/atau Terlapor berkaitan dengan Laporan.
28. Sidang Panel adalah forum pengambilan keputusan Komisi Yudisial untuk memutus Laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti.
29. Sidang Pleno adalah forum pengambilan keputusan Komisi Yudisial untuk memutus Laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti.
30. Hari adalah hari kerja.
Penanganan Laporan dilaksanakan secara transparan, cepat, tepat, cermat, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tidak mengurangi hak-hak Pelapor, Saksi, Ahli, dan Terlapor.
(1) Pelapor, Saksi, atau Ahli dapat diminta untuk bersumpah atau berjanji sebelum memberikan keterangan kepada Komisi Yudisial.
(2) Lafal sumpah atau janji Pelapor atau Saksi:
a. bagi yang beragama Islam:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.”
b. bagi yang beragama Katholik: “Saya berjanji bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.”
c. bagi yang beragama Protestan:
“Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya”
d. bagi yang beragama Hindu:
“Om Atah Parama Wisesa, saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.”
e. bagi yang beragama Budha: “Demi Sang Hyang Adhi Budha saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.”
(3) Lafal sumpah atau janji Ahli:
a. bagi yang beragama Islam:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan sesuatu yang diminta untuk diterangkan sesuai keahlian saya dengan sejujur-jujurnya, tanpa memihak dan profesional”.
b. bagi yang beragama Katholik: “Saya berjanji bahwa saya akan menerangkan sesuatu yang diminta untuk diterangkan sesuai keahlian saya dengan sejujur- jujurnya, tanpa memihak dan profesional”.
c. bagi yang beragama Protestan:
“Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan sesuatu yang diminta untuk diterangkan sesuai keahlian saya dengan sejujur-jujurnya, tanpa memihak dan profesional.
Semoga Tuhan menolong saya.”
d. bagi yang beragama Hindu:
“Om Atah Parama Wisesa, saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan sesuatu yang diminta untuk diterangkan sesuai keahlian saya dengan sejujur- jujurnya, tanpa memihak dan profesional.”
e. bagi yang beragama Budha: “Demi Sang Hyang Adhi Budha saya bersumpah bahwa saya akan
menerangkan sesuatu yang diminta untuk diterangkan sesuai keahlian saya dengan sejujur- jujurnya, tanpa memihak dan profesional.”