Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) PPID wajib mencatat pengajuan keberatan ke dalam buku register keberatan.
(2) Buku register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. tanggal diterimanya keberatan;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
d. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
e. Informasi Publik yang diminta;
f. tujuan penggunaan Informasi Publik;
g. alasan pengajuan keberatan;
h. alasan penolakan/pemberian; dan
i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
(3) Dihapus.
40. Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
