Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a ditentukan sebagai berikut:
a. Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan harus mengisi formulir keberatan;
b. PPID wajib memberikan nomor registrasi pendaftaran pengajuan keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan;
c. PPID wajib menyimpan
formulir keberatan yang telah diberikan nomor registrasi pendaftaran sebagai lampiran tanda bukti pengajuan keberatan;
d. dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus, petugas pelayanan Informasi memberikan bantuan pengisian formulir keberatan;
e. formulir keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit memuat:
1. nomor registrasi pendaftaran pengajuan keberatan;
2. nomor registrasi pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
3. tujuan penggunaan Informasi Publik;
4. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
5. alasan pengajuan keberatan;
6. tanggal pengajuan keberatan;
7. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas pelayanan Informasi;
8. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
9. nama dan tanda tangan petugas pelayanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan; dan
f. PPID wajib memberikan tanda bukti pengajuan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
(2) Dihapus.
38. Ketentuan angka 1 huruf a Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
