Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur pengajuan keberatan ditentukan sebagai berikut: a. pengajuan keberatan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan alasan pengajuan keberatan; b. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas: 1. penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik; 2. tidak disediakannya Informasi Publik secara berkala; 3. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik; 4. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; 5. tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik; 6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau 7. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi ini. c. pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum dengan disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 37. Ketentuan angka 2 huruf e ayat (1) Pasal 48 diubah dan Pasal 48 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda