Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi Publik dinyatakan dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, ditentukan sebagai berikut: a. PPID memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai dengan cara: 1. mendapatkan salinan Informasi Publik; 2. mendapatkan Informasi Publik dalam bentuk lain; 3. melihat dan mendokumentasikan; 4. melihat; dan 5. mendapatkan penjelasan secara lisan; b. dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, PPID memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen digital atau dokumen nondigital; c. Pemohon Informasi Publik yang meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib: 1. mengisi formulir permintaan Informasi Publik; 2. membayar atau mengganti biaya salinan Informasi Publik jika dibutuhkan; dan 3. mengisi tanda terima Informasi Publik; d. biaya penyalinan dan pengiriman Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik; dan e. biaya penyalinan dan pengiriman Informasi Publik dibayar oleh Pemohon Informasi Publik kepada pihak penyedia jasa penyalinan dan pengiriman Informasi Publik. (2) Ketentuan mengenai prosedur permintaan Informasi Publik dinyatakan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. 36. Ketentuan angka 3, angka 4, dan angka 5 huruf b Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda