Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi Publik dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, ditentukan sebagai berikut: a. PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan; b. dalam hal terdapat penolakan Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai penetapan PPID KPU atau PPID KPU Provinsi mengenai klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan; dan c. pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan dalam jangka waktu: 1. paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap dalam hal permintaan berkaitan dengan Informasi kelembagaan dan/atau Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang telah berlalu; atau 2. paling lambat 3 (tiga) hari setelah Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap dalam hal permintaan berkaitan dengan Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap yang sedang berjalan. (2) Ketentuan mengenai prosedur permintaan Informasi Publik dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. 35. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda