Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota atas Permintaan Informasi Publik dari Pemohon Informasi Publik dapat menyatakan Permintaan Informasi Publik: a. tidak lengkap; b. ditolak; atau c. dikabulkan. 33. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda