Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID wajib mencatat Permintaan Informasi Publik dalam buku register Permintaan Informasi Publik. (2) Buku register Permintaan Informasi Publik paling sedikit memuat: a. nomor registrasi pendaftaran Permintaan Informasi Publik; b. tanggal Permintaan Informasi Publik; c. nama lengkap orang perorangan, badan hukum, kelompok orang atau kuasanya; d. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk elektronik atau nomor akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; e. alamat; f. nomor telepon dan nama surat elektronik; g. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; h. rincian Informasi Publik yang diminta; i. tujuan penggunaan Informasi Publik; j. status Informasi Publik; k. format Informasi Publik yang dikuasai; l. jenis permintaan; m. alasan penolakan dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak; n. hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian Informasi Publik; dan o. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta. (3) PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik. (4) Dihapus. 31. Ketentuan ayat (1) serta huruf b, huruf c, dan huruf h ayat (2) Pasal 40 diubah dan Pasal 40 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda