Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan, penetapan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan di bawah koordinasi PPID.
(2) Pembuatan, penetapan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dilakukan dengan tahapan:
a. PPID melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan biro/pusat/inspektorat/bagian/ subbagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. setiap biro/pusat/inspektorat/bagian/subbagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui PPID pelaksana mengidentifikasi Informasi Publik yang berada dalam penguasaan sesuai dengan format yang telah disediakan;
c. PPID di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersama PPID pelaksana melakukan kategorisasi Informasi Publik sesuai dengan format Daftar Informasi Publik;
d. PPID di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan usulan Daftar Informasi Publik kepada Atasan PPID untuk dikoreksi;
e. Atasan PPID menyerahkan Daftar Informasi Publik hasil koreksi kepada tim pertimbangan untuk mendapatkan masukan dan persetujuan;
f. Tim pertimbangan menyerahkan Daftar Informasi Publik yang telah disetujui kepada pembina PPID untuk disahkan melalui rapat pleno;
g. PPID di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
h. penetapan Daftar Informasi Publik dilakukan berdasarkan persetujuan Atasan PPID; dan
i. PPID di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
17. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
