Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan Informasi Publik yang telah dikuasai, didokumentasikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan bersifat terbuka.
(2) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Daftar Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. Informasi peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
c. Informasi organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. surat-surat perjanjian KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan pihak lain berikut dokumen pendukungnya;
e. surat menyurat pimpinan atau pejabat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan;
g. data perbendaharaan atau inventaris KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
h. rencana strategis dan rencana kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
i. agenda kerja pimpinan satuan kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
j. Informasi layanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta laporan penindakannya;
l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta laporan penindakannya;
m. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
n. peraturan perundang-undangan yang telah disahkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota beserta kajian akademiknya;
o. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
p. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
q. Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
r. Informasi mengenai standar pengumuman Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
s. Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang sedang berjalan yang wajib disediakan secara setiap saat.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
