Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Informasi profil KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a. Informasi mengenai kedudukan atau domisili dan alamat lengkap KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta unit-unit dibawahnya;
b. Informasi mengenai ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta unit dibawahnya;
c. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, dan profil singkat pejabat struktural; dan
d. laporan harta kekayaan pejabat negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk diumumkan.
(2) Informasi ringkasan program dan kegiatan yang sedang dijalankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama program dan kegiatan;
b. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan, serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
c. target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah dana;
f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
g. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat; dan
h. Informasi mengenai penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Informasi ringkasan kinerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c berupa uraian mengenai realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya.
(4) Informasi ringkasan laporan keuangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d paling sedikit memuat:
a. rencana dan laporan realisasi anggaran KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. neraca KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
c. laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan
d. daftar aset.
(5) Informasi ringkasan laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) huruf e paling sedikit memuat:
a. jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik;
c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak; dan
d. alasan penolakan Permintaan Informasi Publik.
(6) Informasi peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf f paling sedikit memuat:
a. daftar perencanaan penyusunan Peraturan KPU;
b. peraturan yang telah diundangkan; dan
c. keputusan dan/atau kebijakan yang telah ditetapkan.
(7) Informasi prosedur memperoleh Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g paling sedikit memuat:
a. tata cara memperoleh Informasi Publik;
b. tata cara pengajuan keberatan; dan
c. Informasi mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh Pemohon Informasi Publik dalam hal mendapatkan hambatan atau kegagalan untuk memperoleh Informasi Publik.
(8) Informasi tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf h memuat:
a. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
b. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(9) Informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf i sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(10) Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang sedang berjalan yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf l memuat:
a. tahapan, program, dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
b. hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
c. hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
d. prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
e. syarat calon dan syarat pencalonan peserta Pemilu dan Pemilihan;
f. laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan
g. Informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Ketentuan huruf q ayat (2) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
