Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1175), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 33 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(7) dan ayat (8), sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: