(1) Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. dapat berbicara, membaca. dan/atau menulis dalam bahasa INDONESIA;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:
1. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis);
atau
2. terpidana karena alasan politik, wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara;
i. bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik;
j. bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak;
k. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. bersedia bekerja penuh waktu;
n. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
o. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu serta panitia Pemilu dan panitia pengawas yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang
tidak dapat ditarik kembali;
p. bersedia untuk tidak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
r. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
s. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan;
t. mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan; dan
u. dihapus.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf k tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPD.
(3) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
2. Ketentuan ayat (6) Pasal 65 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (9), ayat (10) dan ayat (11), sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan dokumen pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 sebagai berikut:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menggunakan formulir Model B-DPD;
b. berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran dukungan Calon Anggota DPD Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a;
c. surat pernyataan menggunakan formulir Model BB.1-DPD, yang menyatakan bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. dapat berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa INDONESIA;
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Anggota DPD;
5. bersedia hanya mencalonkan untuk 1 (satu) lembaga perwakilan dan untuk 1 (satu) daerah pemilihan;
6. mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara; dan b) Penyelenggara Pemilu serta panitia Pemilu dan panitia pengawas;
7. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;
8. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karenamelakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD;
10. mantan terpidana; dan
11. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik dan tidak menjalani pidana dalam penjara;
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Warga Negara INDONESIA;
e. fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar Sekolah Menengah Atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika,dan zat adiktif;
g. tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih yang ditandatangani asli/basah oleh Ketua PPS serta cap basah PPS atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota;
h. keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi Calon anggota DPD yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu serta panitia Pemilu dan panitia pengawas;
i. daftar riwayat hidup yang memuat pernyataan bersedia/tidak sedia untuk dipublikasikan menggunakan formulir Model BB.2-DPD; dan
j. pas foto berwarna terbaru bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy), yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran Calon anggota DPD.
(2) Dalam hal bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD bertempat tinggal di luar negeri, wajib menyampaikan paspor dan surat keterangan dari Kantor Perwakilan
di negara setempat.
(3) Keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu serta panitia Pemilu dan panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 6 huruf b), harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum penyerahan syarat dukungan.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 10, dilampiri dengan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. dihapus;
c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
d. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
e. bukti berupa surat pernyataan yang bersangkutan yang telah dimuat dalam media massa.
(5) Lampiran surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 11, dilampiri dengan:
a. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
b. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
c. dihapus;
d. dihapus;
e. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik disertai buktinya.
(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 6 huruf a), dilampiri:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pejabat atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Desa atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; dan
d. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(7) Lampiran surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh pada masa perbaikan syarat calon.
(8) Lampiran surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT.
(9) Dalam hal sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT, calon anggota DPD tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) karena surat pemberhentian belum selesai diproses, calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa:
a. pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima; dan
b. keputusan pemberhentian belum diterima calon yang bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada di luar kemampuan calon.
(10) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilampiri dengan:
a. bukti pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan; dan
b. tanda terima penyampaian surat pengunduran diri dari instansi terkait.
(11) Calon anggota DPD yang tidak menyampaikan keputusan atau surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), dinyatakan tidak memenuhi syarat.
3. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIA KETENTUAN PERALIHAN
4. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagi berikut:
(1) Bakal calon yang merupakan mantan terpidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dinyatakan memenuhi syarat dan KPU memasukkan ke dalam DCT.
(2) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan memenuhi syarat dan dimasukkan ke dalam DCT, sepanjang telah memenuhi syarat calon serta syarat dukungan Pemilih dan persebaran dukungan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
(3) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1-DPD dengan melampirkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.
(4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Peraturan Komisi ini diundangkan.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lambat 2 (dua) Hari setelah menerima dokumen.
(6) KPU Provinsi/KIP Aceh menuangkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke dalam berita acara.
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada KPU paling lambat 1 (hari) setelah melakukan Verifikasi Administrasi.
(8) KPU MENETAPKAN calon yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU mencoret calon yang bersangkutan dalam DCT, tanpa mengubah susunan nama calon.
5. Lampiran Model BB.3 DPD diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2018
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
FORMULIR DALAM PROSES PENDAFTARAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH TAHUN 2019
MODEL BB.1-DPD : SURAT PERNYATAAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PESERTA PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH TAHUN 2019
CONTOH :
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama lengkap
:
2. Tempat, tanggal lahir/umur :
……………………/ ………………………….tahun
3. Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan*)
4. Agama :
5. Pekerjaan :
6. Alamat tempat tinggal :
dengan ini menyatakan dengan sebenarnya, bahwa saya:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa INDONESIA;
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPD;
5. hanya mencalonkan untuk 1 (satu) lembaga perwakilan dan untuk 1 (satu) daerah pemilihan;
6. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah dan/atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
berikan tanda centang (v) pada kotak yang disediakan:
bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi kepala daerah/wakil kepala daerah/kepala desa/perangkat desa/Badan Permusyawaratan Desa/Aparatur Sipil Negara/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA/penyelenggara pemilu/panitia pemilu/ direksi/ komisaris/ dewan pengawas atau karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara*);
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon;
MODEL BB.1-DPD
merupakan mantan terpidana dan bukan merupakan mantan terpidana tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dan/atau bandar narkoba;
terpidana karena kealpaan ringan/alasan politik.*)
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal calon Anggota DPD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
……………, ……………………2018 Yang menyatakan
( ……………………………………. )
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN