Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat calon pengganti antarwaktu yang belum disampaikan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota kepada pimpinan DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti antarwaktu karena upaya hukum yang dilakukan oleh anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi terdapat surat penyampaian nama anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota kembali dari Partai Politik dan Dapil yang sama, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota:
a. menerima surat penyampaian nama anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota berasal dari Partai Politik dan Dapil yang sama; dan
b. memproses penggantian antarwaktu setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan.
(2) Dalam hal terdapat calon pengganti antarwaktu anggota DPD yang belum disampaikan oleh KPU kepada pimpinan DPD sebagai pengganti antarwaktu karena upaya hukum yang dilakukan oleh anggota DPD yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi terdapat surat penyampaian nama anggota DPD yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPD kembali dari Daerah Pemilihan Anggota DPD yang sama, KPU:
a. menerima surat penyampaian nama anggota DPD yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DPD berasal dari Daerah Pemilihan Anggota DPD yang sama; dan
b. memproses penggantian antarwaktu setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap anggota DPD yang diberhentikan.
(3) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat ke Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang menyatakan belum dapat menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 5 (lima) Hari.
Koreksi Anda
