Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang mengajukan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik di mahkamah Partai Politik atau sebutan lain karena diberhentikan sebagai anggota Partai Politik, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain.
(2) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik tidak mengajukan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik di mahkamah Partai Politik atau sebutan lain, dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak klarifikasi dilakukan, calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota digantikan oleh calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
(3) Dalam hal terdapat calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang mengajukan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan negeri karena penyelesaian perselisihan internal Partai Politik di mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai atau calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota langsung mengajukan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan negeri, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan pengadilan negeri.
(4) Dalam hal penyelesaian perselisihan internal Partai Politik di mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai dan calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota tidak melakukan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan negeri, dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak hasil penyelesaian perselisihan internal partai politik di mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya diterima oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota digantikan oleh calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
(5) Dalam hal terdapat calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Mahkamah Agung.
(6) Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dikabulkan dan calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota tidak mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak putusan pengadilan negeri diterima oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota digantikan oleh calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
(7) Calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang sedang mengajukan:
a. penyelesaian perselisihan internal Partai Politik di mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. penyelesaian perselisihan melalui pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
dan/atau
c. kasasi kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menyampaikan dokumen bukti sedang mengajukan perselisihan internal Partai Politik di mahkamah Partai Politik atau sebutan lain, penyelesaian perselisihan melalui pengadilan negeri, dan/atau kasasi kepada Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
