Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melakukan verifikasi dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap:
a. perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti Antarwaktu pada Keputusan KPU yang MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional pada Pemilu Terakhir;
b. penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota pada Pemilu Terakhir;
c. DCT Pemilu Terakhir dari Partai Politik yang sama dan pada Dapil yang sama;
d. DCT Anggota DPD Pemilu Terakhir pada Dapil Anggota DPD yang sama;
e. Dapil yang berbatasan langsung secara geografis, apabila tidak terdapat lagi calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT pada Dapil yang sama;
f. Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dalam hal tidak terdapat lagi calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara
geografis sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
dan
g. dokumen yang menjadi lampiran surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota dan/atau dokumen persuratan dari pimpinan Partai Politik sesuai tingkatan masing-masing.
(2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara hasil verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu.
(3) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan hasil verifikasi paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(4) Format berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) Format surat jawaban penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
