Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota yang seluruh wilayahnya dalam suatu daerah pemilihan menjadi daerah pemekaran, calon pengganti antarwaktu dilakukan dengan ketentuan syarat: a. nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan yang sama dan menjadi bagian daerah pemekaran yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama; b. apabila calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota, digantikan oleh calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota pada daerah pemilihan yang sama di daerah pemekaran serta memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama; c. apabila tidak terdapat calon pengganti antarwaktu di daerah pemilihan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan daerah pemekaran yang berbatasan langsung secara geografis dan memperoleh suara terbanyak dari Partai Politik yang sama; d. apabila terdapat lebih dari 1 (satu) daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud dalam huruf c, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan daerah pemekaran yang memiliki jumlah penduduk terbanyak dan memperoleh suara terbanyak dari Partai Politik yang sama; e. apabila tidak terdapat calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada daerah pemekaran yang memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; dan f. apabila tidak terdapat calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam huruf e, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan sebelum pemekaran.
Koreksi Anda