Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang seluruh wilayahnya dalam daerah pemilihan menjadi daerah induk, calon pengganti antarwaktu pada daerah induk dilakukan dengan ketentuan syarat: a. calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan yang sama pada daerah induk yang memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; b. dalam hal calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan yang sama dan menjadi bagian daerah induk yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama; c. dalam hal sudah tidak terdapat calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap Anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan daerah induk yang berbatasan langsung secara geografis dan memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; d. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) daerah pemilihan wilayah induk yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud dalam huruf c, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap Anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan daerah induk yang berbatasan langsung secara geografis yang memiliki jumlah penduduk terbanyak dan memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; e. dalam hal tidak terdapat calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan daerah induk yang berbatasan langsung secara geografis yang memiliki jumlah penduduk terbanyak berikutnya dan memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; f. dalam hal tidak terdapat calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam huruf e, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada daerah induk yang memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; g. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) daerah pemilihan yang tidak berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada daerah induk dengan jumlah penduduk terbanyak yang memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; dan h. apabila tidak terdapat calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam huruf g, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan sebelum pemekaran.
Koreksi Anda